Para Kades dan ASN Wajib Netral dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

06-06-2024 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman saat diwawancarai Parlementaria di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Tim Komisi II DPR RI dalam rangka peninjauan persiapan Pilkada serentak di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/6/2024). Foto: Ridwan/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI meminta para kepala desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam penyelenggaraan Pilkada serentak di November 2024 mendatang. Ia menilai kewajiban tersebut harus dijaga betul karena sesuai dengan regulasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

“Saya kira di pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota sudah menandatangani pakta integritas untuk netralitas (ASM). Maka dalam persoalan ini, pada semua jajaran, dari pemerintahan provinsi kabupaten/kota, kita harapkan ASN-nya juga tetap netral (karena) hak pilihnya terjamin sebagai warga negara,” jelas Aminurokhman kepada Parlementaria di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Tim Komisi II DPR RI dalam rangka peninjauan persiapan Pilkada serentak di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/6/2024).

 

“Kita harapkan ASN-nya juga tetap netral (karena) hak pilihnya terjamin sebagai warga negara”

 

Pun halnya bagi para Kades agar tetap berlaku netral dalam penyelenggaraan lima tahunan tersebut. Sebab, tegasnya, Kades merupakan pemimpin teladan di masyarakat. Sehingga, berpotensi untuk memobilisasi massa untuk mendukung salah satu calon di Pilkada.

 

“Berikan kesempatan kepada warga untuk memilih pemimpin yang dikehendaki. Netralitas itulah jadi jaminan ya. Kalau semua bisa berjalan dengan baik, maka bisa menghasilkan pemimpin yang baik,” pesan Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

 

Undang-Undang Pemilu mengatur sikap dan tindakan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pemilu, termasuk Badan Usaha Milik Desa. 

 

Bila terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara hingga denda belasan juta rupiah. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.

 

"Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," pasal 490 UU Pemilu

 

Selain itu dalam pasal 280 ayat (2) UU Pemilu juga mengatur Kepala Desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu. 

 

Dalam pasal 280 ayat (3) UU Pemilu juga disebut Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. (rdn)

BERITA TERKAIT
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...
Dibahas dalam UU Omnibus Law Politik, Komisi II: Putusan MK Babak Baru Demokrasi Konstitusi
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat...